Setelah kta membahas mengenai BUMN yang merupakan Badan usaha yang modalnya sepenuhnya Pemerintah, lalu BUMS yang modalnya berasal dari pihak Swasta. Sedangkan kali ini kita akan membahas salah satu topik yang cukup baik juga mengenai Badan Usaha ini, salah satunya yaitu Badan Usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang disebut BUMD.
Untuk mengerti mengenai BUMD sekilas terlihat bahwa BUMD merupakan Badan Usaha yang didirikan di setiap daerah untuk mengelola daerah dan menyejahterakan masyarakat daerahnya. Disampingi tu merupakan menonjolkan suatu ciri khas yang dimiliki daerah itu agar dikenal oleh masyrakat seluruh Indonesia. Untuk memahami lebih baik kita akan membahasnya di bawah ini.
Untuk mengerti mengenai BUMD sekilas terlihat bahwa BUMD merupakan Badan Usaha yang didirikan di setiap daerah untuk mengelola daerah dan menyejahterakan masyarakat daerahnya. Disampingi tu merupakan menonjolkan suatu ciri khas yang dimiliki daerah itu agar dikenal oleh masyrakat seluruh Indonesia. Untuk memahami lebih baik kita akan membahasnya di bawah ini.
Pengertian BUMD
Secara Sederhana, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badn usaha yang dikelola, dibina, diawasi, dan diusahakan oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan hampir seluruh modalnya berasal dari pemerintah negara, dan diambil juga berasal dari pendapatan daerah masing-masing agar mengelola daerah dengan baik.BUMD membangun Negeri © kabar-banten.com |