Sunday, April 28, 2019

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk dari BUMS / Badan Usaha Milik Swasta

Setelah kita membahas mengenai sejenak mengenai jenis-jenis Badan Usaha berdasarkan modal yang dikelolanya. Namun kali ini akan membahas lebih jauh lag mengeni Badan Usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta yang lebih sering disebut dengan BUMS. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai BUMS bisa membaca post di bawah ini.

Pengertian BUMS

BUMS adalah suatu badan usaha yang modalnya dikelola oleh swasta bahkan dimiliki oleh pihak swasta. Bahkan seluruh modalnya tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah dan negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.  Tujuan utama dari BUMS adalah mencari keuntungan.
Perusahaan merupakan bagian dari Badan Usaha
©news.indotrading.com

Fungsi dari BUMS

Setelah kita mengenal namanya pengertin dari BUMS, kita beralih ke dalam fungs yang merupakan kegunaan daalm BUMS ini sendiri. Fungsi merupakan suatu kegunaan yang dimiliki dalam BUMS. Fungsi inilah yang begitu penting ketika suatu Badan terbentuk tanpa memperhatikan fungsi juga keliru. Berikut Fungsi dari BUMS :
  • Berfungsi sebagai rekan kerja pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarkat dalam negeri.
  • Sebagai rekan kerja dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia
  • Sebagai pihak yang berdinamika dalam perekonomian masyarakat.
  • Sebagai bagian dalam pelayanan kemasyarakatan.

Jenis-Jenis BUMS

Berdasarkan fungsi-fungsi dan kepemilikan modal yang ada, BUMS terbagi dalam berbagai jenis yang berfokus pada pencarian keuntungan dan struktural dalam suatu Badan Usaha.
  1. Firma (Fa)
  2. Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
  3. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  4. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah suatu badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang saja. Singga satu orang ini sendiri yang menanggung seluruh usaha secara pribadi. Sehingga manajemen perusahan ini dikelola oleh satu orang, sekaligus seluruh kegiatan yang ada di perusahaan tersebut. Sehingga hanya satu orang inilah yang menjadi penggerak perusahaannya sendiri. Sehari-hari harus i tanggung sebagai pemilik dan pelaksana. Sekaligus hubungan antara perusahaan.

Struktur yang dimiliki oleh perusahaan ini sangatlah sederhana. Sebab terstruktru dalam bentuk tunggal serta kepertanggung jawaban dalam perusahan tidak terbatas. Sebab apabila kekayaan perusahaan tidak mencukupi, kewajiban untukembayar hutang tersebut adalah harta milik pribadi. Dengan melihat resiko dan keuntungan yang dihasilkan, diharapkan perusahaan perseorangan dapat menyejahterakan pemilik usaha ini.

Firma (Fa)

Firman merupakn suatu perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Orang-orang ini menjalankan suatu perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan Firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas bahkan terhadap suatu utang perusahaan.

Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara, melalui akta resmi dan kedua akta dibawah tanda tangan. Sehingga prosesnya bisa sampai ke dalam berita Negara. Namun jika melalui dalam akta  bawah tangan proses tersebut, tidak melibatkn berita negara. Tetapi cukup kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)

lebih disingkat CV merupakan persekutuan yang didirikan atas kepercayaan. Persekutuan ini sendiri terdiri beberapa orang yang yang memasukn modal saja. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh pengusaha yang modalnya terbatas. Sehingga CV adalah alternatif usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan dari pemilik modal pendirinya tidak dapat terpisahkan dari kekayaan CV.

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh sekutu aktif yang bertanggung atas segala resiko atau kewajiban polisi atau pihak ketiga.  Tanggung jawab CV hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahan. Sehingga penanggung jawabkan terdapat pada pemegang saham dan modal di dalamnya. Jadi, dalam sekutu/anggoa yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif), sekutu yang ikut memodali tetapi tidak terlalu aktif dan sekutu komplementer (sekutu aktif), sekutu yang bermodal namun ikut aktif menggerakan CV

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha yang modal didalamnya terdiri atas berbagai saham-saham. Sehingga semakin banyak saham yang terbeli, maka semakin besar keuntungan bagi yang menanam saham tersebut. Kelebihan lainnya saham dapat diperjual belikan tanpa perlu membubarkan suatu perusahaan.

Penyebab banyak sekali yang ingin beralih di PT dikarenakan badan hukum ni memiliki kelebihan yang luar biasa, jika dibandingkan dengan lainnya. Kelebihannya adalah kebebasan bergerak dalam bidang usaha serta pertanggung jawabkan yang terbatas kepada para pemilik modal.

Kesimpulan

Berbagai bentuk badan usaha dari badan usaha milik Swasta adalah merupakan suatu badan yang mencari keuntungan dan badan usaha untuk menyejahterakan rakyat disamping BUMN. Dalam menjalankan fungsi BUMS, BUMS terdiri dari berberapa bentuk agar tercapainya tujuan dan fungsi yang diharapkan dari BUMS. Sehingga BUMS bersama BUMN dapat membangun negeri.

Sumber :
https://bebellarizki.wordpress.com/2014/10/26/badan-usaha-dan-perusahaan/
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-bums.html

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon