Sunday, April 28, 2019

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk dari BUMD / Badan Usaha Milik Daerah

Setelah kta membahas mengenai BUMN yang merupakan Badan usaha yang modalnya sepenuhnya Pemerintah, lalu BUMS yang modalnya berasal dari pihak Swasta. Sedangkan kali ini kita akan membahas salah satu topik yang cukup baik juga mengenai Badan Usaha ini, salah satunya yaitu Badan Usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang disebut BUMD.

Untuk mengerti mengenai BUMD sekilas terlihat bahwa BUMD merupakan Badan Usaha yang didirikan di setiap daerah untuk mengelola daerah dan menyejahterakan masyarakat daerahnya. Disampingi tu merupakan menonjolkan suatu ciri khas yang dimiliki daerah itu agar dikenal oleh masyrakat seluruh Indonesia. Untuk memahami lebih baik kita akan membahasnya di bawah ini.

Pengertian BUMD

Secara Sederhana, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badn usaha yang dikelola, dibina, diawasi, dan diusahakan oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan hampir seluruh modalnya berasal dari pemerintah negara, dan diambil juga berasal dari pendapatan daerah masing-masing agar mengelola daerah dengan baik.
BUMD membangun Negeri
© kabar-banten.com
Secara tak langsung BUMD juga dikatakan sebagai cabang BUMN karena permodalanya berasal dari negeri, namun usahanya dijalankan oleh pemerintah daerah agar daerah yang di kelolanya berjalan maksimal. BUMD sendiri pemilik pemerintah namun permodalannya dipisahkan dari anggaran nasional. BUMD sendiri salah satu dari alat negara yang penting untuk menopang perekonomian negara. Contoh dari BMUD adalah Bank Pembangun Daerah, Perusahaan Daerah Angkutan Kota, maupun Perusahaan Daerah Air Minum.

Fungsi BUMD

Selayaknya fungsi BUMN dan BUMS, BUMD pada hakekatnya hampir sama. Namun penjabaran yang penting ialah Pengelolaan Sumber Daya di daerahnya guna untuk kesejahteraan rakyat, namun juga sedikit mengambil keuntungan. Berikut Fungsi BUMD
  • Pengelolaan cabang-cabang sumber daya daerah untuk kepentingan umum.
  • Penyedia layanan masyarakat
  • Memajukan sektor usaha yang belum tersentuh oleh swasta,
  • Pembuka lapangan kerja di daerahnya
  • Pengembangan sektor usaha kecil menengah
  • Pendorong dan motivasi masyakat agar bergerak dalam sektor usaha.
  • Sebagi alat pemerintah daerah untuk perekonomian daerah.
  • Penyedia barang ekonomis kepada masyarakat yang tidak tersedia.

Bentuk-Bentuk BUMD

Setelah mengerti secara dasar mengenai pengertian dn fungsi, namun secara klasifikasi secara sederhana mengenai BUMD. Memang tidak seperti BUMN dan BUMS yang memiliki klasifikasi yang memberikan bentuk-bentuk luas. Namun BUMD hanya masuk dalam inti. Berikut jenis-jenis BUMD dan klasifikasinya :
  • Bidang Transporasi Umum, yakni Perusahaan Daerah Angkutan Kota. Contoh, bus kota. Perusahaan Bis Dareah Antarkota, namun berubah namanya jad Perusahaan Otobus. Contoh Bus antar kota.
  • Bidang pengelolaan Pasar, misalnya rumah 
  • Dalam Bidang Pengelolaan Pasar, Contoh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
  • Dalam Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
  • Dalam Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

Kesimpulan

BUMD merupakan bagian dari BUMN yang guna mengerjakan negeri agar menyejahterakan masyarakat. BUMD sendiri memiliki fungsi yang hampir sama dengan BUMN. Sehingga secara garis besar kinerja BUMD hampir sama dengan BUMN, cuman bedanya pengelolaannya lebih bersifat kepada pemerintah Daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing dengan modal yang berasal dari pemerintah pusat.

Sumber

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon