Friday, April 26, 2019

Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Setelah kita mengenal namanya Jenis-Jenis Badan Usaha, kini kita akan membahas jauh lebih dipersempit pada pemahaman mengenai Badan Usaha Milik Negra. Meskipun secara singkat kita mengenal namanya Badan Usaha Milik Negara dalam aspek permodalannya.

Secara umum kita mengenal Badan usaha adalah suatu satu kesatuan yang disahkan melalui hukum suatu satu kesatuan secara hukum(yuridis) Pengertian dari badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, serta bertujuan mencari laba maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan barang dan jasa dengan memperhatikan faktor-faktor produksi.

Secara khusus pada post kali ini kita akan membahas mengenai namanya BUMN yang ada di Indonesia.

Pengertian BUMN

Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN untuk Negeri
©makassar.tribunnews.com
Atau secara sederhana BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya atau sebagian dimiiki oleh pemerintah. Dalam penyertaan langsung dari berasal kekayaan negara yang dipishkan. BUMN sendiri berasal dari negara yang berperan penting dalam mengusahakan kekayaan negara guna menyejahterakan rakyat yang ada di negaranya. Sektor-sektor yang ditangai BUMN dapat berupa pertanian, perkebunan, listrik, bahn bakar, perminyakan, telekomunikasi, perdagangan, perairan, dan lain.

Fungsi-Fungsi BUMN

Fungsi-fungsi adalah kestuan kegunaan yang berguna dalam BUMN untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya diberikan oleh BUMN tapi BUMN berusaha untuk memenuhi apa kebutuhan mereka masing-masing. Kebutuhan pokok yang dimaksud bisa berupa kebutuhan primer maupun sekunder.

Berikut fungsi-fungsi dari
  • Sebagai penyedia dari barang dan jasa yang tidak tidak sepenuhnya disediakan oleh swasta.
  • Sebuah alat pemerintah dalam penataan kebijakan perekonomian suatu negara.
  • Sebagai layanan penyedia barang dan jasanya sebagi pemenuhan kebutuhan rakyat di negaranya.
  • Pelopor dalam berbagai sektor-sektor usaha yang masih belum terjangkau oleh pihak swasta.
  • Pelopor pembukaan lapangan kerja bagi negara
  • Sebagai penghasil dalam pemasukan devisa negara. 
  • Pembantu dalam perkembangan usaha dalam masyarakat.
  • Pendorong masyarakat dalam bidang usaha dan perekonomian negara
  • Pembantu perekonomian negara agar negara dapat berkembang
  • Pembangunan dalam perekonomian negara agar maju.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN pada dasarnya memiliki berbagai macam, dan jenis-jenis bentuknya. Di dalam UU RI no. 19 tahun 2003. Secara tertulis bahwa BUMN sendiri terdiri dari dua jenis, yakni persero, dan badan usaha umum (perum/ perusahaan umum).

Perusahaan umum(Perum)

Perum ialah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Sehingga saham yang dimiliki tidak terbagi atas saham-saham di swasta. Sehingga perum dapat melakukan maksud dan tujuan yang didukung dan disetujui oleh menteri. Tujuan dan maksud adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas. Barang dan jas ini sendiri dapat dijangkau masyarakat luas agar masyarakat dapat mengikuti fungsi-fungsi BUMN. Sehingga pengelolaan prinsip pengjangkauan BUMN diterapkan. Sehignga keuntungan dan pelayanan masyarakat berjalan seimbang. Contohnya ialah Perum Pegadaian, Perum Darmi.

Perusahaan persero

Badan usaha perseroan (Persero) adalah suatu BUMN yang bertujuan untuk mencari laba tetapi tetap dalam pelayanan kepada masyarakat umum. Modal terbagi dalam keterbatasaan yang modalnya dibagi dalam paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Sehingga sisanya 49% disebar dalam swasta atau dareah. Contoh: PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk.

Kesimpulan

BUMN adalah badan usaha yang dibangun olleh negara dan modalnya berasal dari negara agr menyejahterakan rakyat yang ada di negaranya selain mencari keunutungan. BUMN dibentuk agar kekayaan negara, khususnya Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan rakyat dapat sejahterah. BUMN dibentuk dan diatur berdasarkan Undang-undang.

Sumber :

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)