Setelah kita mengenal perbedaan antara perusahaan dan badan usaha. Pada Post kali ini ktia akan mengenal jauh lebih dalam mengenai hal yang mungkin kita sudah mengerti atau belum. Khusus post ini kita akan mengenal mengenai Badan Usaha.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu satu kesatuan secara hukum(yuridis) Pengertian dari badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, serta bertujuan mencari laba maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan barang dan jasa dengan memperhatikan faktor-faktor produksiBadan Usaha - Koperasi Indonesia © berpendidikan.com |
Berdasarkan bentuk dan tujuan dari Badan Usaha di Indonesia. Khsusus negara NKRI ini terdapat pembagian dalam Badan Usaha menjadi 4 berdasarkan Pemilik Modal. Yaitu :
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1969. BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Berdasarkan bentuk-bentuknya, BUMS terbagi menjadi :
Pelayanan dari sektor BUMD adalah pengelolaan Daerahnya agar dapat menyejahterakan masyarakat yang ada di daerahnya. Selain itu pengelolaan yang dimaksudkan agar mendapatkan keuntungan dan keunggulan yang ditonjolkan oleh setiap daerah.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah Badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang telah dipersiapkan. Tujuan utama dari BUMN adalah melayani masyarakat serta mencukupi kebutuhan masyarakat yang ada di negaranya. Selain itu dapat meningkatkan kemakmuran, pemanbahan kas negara, pembangunan negara, memajukan negara, serta tidak kalah penting membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.Berdasarkan UU No. 9 tahun 1969. BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
- Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Negara Umum (Perum)
- Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah uatu Badan Usaha yang dikelola oleh pihak swasta atau peseorangan (selain pemerintah dan negara). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swata adalah dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis, bahkan tidak menguasai seluruh hajat hidup orang banyak. Sebab yang boleh mengelola itu semua adalah Negara dan Pemerintah.Berdasarkan bentuk-bentuknya, BUMS terbagi menjadi :
- Firma (Fa)
- Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
- Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan Perseorangan
![]() |
Melakukan kegiatan Produksi© tugassekolah.com |
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah, bahkan dimilikinya. oleh pemerintah Daerah. kewenenanan pemerintah daerh dalam BUMD ditegaskan dan tercatat dalam Peraturan Pemreintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Permodalannya sendiri berasal dari pemerintah pusat yang memodali setiap daerah untuk berkembang.Pelayanan dari sektor BUMD adalah pengelolaan Daerahnya agar dapat menyejahterakan masyarakat yang ada di daerahnya. Selain itu pengelolaan yang dimaksudkan agar mendapatkan keuntungan dan keunggulan yang ditonjolkan oleh setiap daerah.
d. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha campuran adalah Badan Usaha yang kempemilikan modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Baik itu Negara dengan swasta, pemerintah dengan pihak swasta, maupun pemerintah daerah dengan pihak swasta. Badan Usaha Campuran ini membagi keuntungan berdasarkan modal yang telah ditanamnya.
- Joint Venture
- Trust
- Holding Company
Kesimpulan
Badan Usaha yang dimaksudkan adalah permodalan yang dimiliki oleh seseorang atau pemerintah yang memberikan modal dalam badan usaha tersebut. Badan Usaha yang dibedakan menjadi 4 secara umum berdasarkan modalnya, yakni Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, bahkan Badan Usaha Campuran.https://bebellarizki.wordpress.com/2014/10/26/badan-usaha-dan-perusahaan/
BSE : Mari Belajar IPS untuk SMP / MTS kelas VII, Muh Nurdin, S. W. Warsito, Muh. Nursa'ban
Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon