Setelah kita mempelajari mengenai norma sosial secara mendalam. Akhirnya kita sampai kepada hal yang berkenaan mengenai hal-hal yang berlakunya norma-norma sosial yang ada di dalam masyakat. Dalam hal ini, kita bisa mempelajari maksud dari norma itu berdiri dan makdus norma itu berlaku di masyarakat. Sehingga kita bisa mengenal apa yang namanya norma itu dan mengapa norma tersebut berlaku di dalam kehidupan kita.
![]() |
Kehidupan Sosial © Masyarakat / Fauxels / Pexels |
Sehingga dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai macam-macam norma sosial yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Khususnya dalam konteks masyarakat yang ada di Indonesia. Norma-norma yang akan berlaku sepanjang kita berada di Indonesia dan mengapa norma itu berlaku?
Pengertian Norma Sosial
Pengertian norma sosial sendiri tidak akan lepas dari pengertian mengenai norma itu sendiri. Kita dalam kehidupan sehari-hari pasti sudah mengenal bahwa masyarakat punya aturan. Dalam aturan ini sendiri, dapat berupa kehidupan bersama, keharusan, ajuran, larangan tertulis maupun tidak tertulis. Dalam hal ini, Aturan / kaidah tersebut daiat disebut dengan norma.
Norma merupakan wujud konkret dari nilai yang dianut oleh masyarakat yang ada. Dalam artian keterkaitan antara nilai dan norma tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, ada keterkaitan antara norma dengan nilai tidak akan terpisahkan begitu saja. Dikarenakan kedua ini adalah hal yang sangat penting ada di dalam masyarakat. Terutama nilai menjadi fonadi di dalam masyarakat, sedangan norma adalah penerapan yang terjadi di dalamnya.
Secara sosiologi, norma sosial tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat akan menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada dari luar tubuh individu karena merupakan berasal dari masyarakat. Dan norma berasal dari masyarakat yang bukan dari individu, maka norma ini sendiri adalah membatasi dan mengendalikan mereka (masyarakat dan individu) itu sendiri.
Sehingga, dalam hal ini, norma sosial dibuat oleh manusia dan masyarakat agar nilai-nilai sosial yang dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat tersebut telah menjalankan norma yang berisikan nilai-nilai di dalam masyarakat, maka akan terciptanya hubungan yang harmonis di dalamnya tanpa adanya
Dalam hal ini, norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang dapat dipatuhi dan dilaksakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma yang berisikan nilai-nilai, maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis di dalamnya tanpa adanya pelanggaran di dalamnya. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang harmonis adalah masyarakat yang telah mentaati aturan tersebut.
Soejorno Soekanto (1982) menjelaskan mengenai pengertian Norma Sosial :
Norma Sosial adalah sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disetai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bisa melanggar aturan tersebut. Sanksi bagi masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Macam-Macam Norma Sosial yang Berlaku di Masyarakat
Norma resmi sendiri dikelompokan menjadi dua kelompok besar, yakni norma resmi dan tidak resmi. Norma resmi merupakan patokan dirumuskan dan diwajibkan tegas oleh kewenangan kepada semua warga masyarakat. Dalam hal ini, hubungan tata kerja, kedinasan, maupun hal-hal lainnya. Berbeda dengan norma pergaulan dan kerabat, bahwa norma keluarga dan kerabat itu sendiri tidak resmi.
Berikut macam-macam norma yang berlaku di dalam masyarakat :
a. Norma Agama
Dalam hal ini, kita sering yang mendengar namanya "dosa"? Dan dari mana kalian mendengar hal itu. Tentu saja kita mengenal hal tersebut di dalam lingkungan beragama. Kitapun sering mendengarkan khotbah aupun ceramah dari para pemuka agama, dna kata dosa sendiri tidak jarang diucapkan oleh mereka. Dan dosa sendiri merupakan pelangaran dari wahyu dari Tuhan.
Norma agama ini sendiri berasal dari wahyu langsung Tuhan dan tertulis di dalam kitab suci. Dalam hal ini saksi tegas bagi pelanggarnya. Hanya orang-orang beragama yang percaya bahwa pelanggaran tersebut akan terjadi di dunia setelah kematian di bumi. yaitu Neraka. Jika memang mematuhi norma agama maka akan mendapatkan imbalan di Surga. Kepatuhan ini sendiri sangat penting untuk masyarakat guna menjaga kedamaian.
b. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan atau Mores merupakan aturan yang berasal dari hati nurani individu mengenai apa yang baik dan yang buruk. Dalam hal ini hati nurani adalah bagian terpenting untuk menilai norma kesusilaan ini. Norma kesusilaan sendiri berkaitan dengan keyakinan seseorang terhadap agamanya maupun kepercayaannya. Dalam hal ini, bagi pelanggarnya mengalami pertentangan dengan diri sendirinya.
![]() |
Kehidupan bersama di dalam meja makan © Masyarakat / Fauxels / Pexels |
c. Norma Adat
Norma adat adalah kebiasan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan yang ada di masyarakat yang mengandung nilai-nilai ritual yang telah diyakini dan dinamakan sebagai norma adat.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah merupakan kumpulan petunjuk hidup menenai perilaku yang sering diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sehingga membentuk kebiasaan masyarakat.
e. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang mengajarkan agar seseorang bisa bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat. Sehingga dalam hal ini, bersikap sopan agar masyarakat bisa bersikap baik. Dalam hal ini, seseorang harus bertingkah laku sesuai dengan apa yang dianggap sopan di dalam masyarakat.
f. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum sifatnya mengatur, melarang, serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan yang diterapkan oleh hukum dan undang-undang. Dalam hal ini, norma hukum berfungsi sebagai menertibkan kehidupan sosial di masyarakat.
Kesimpulan
Dalam hal ini, kita bisa mengerti mengenai norma-norma sosial maupun norma yang hadir di dalam masyarakat. Norma-norma ini sendiri berlaku di masyarakat dan norma ini antara lain : Norma Adat, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Agama, dan Norma Hukum. Dalam hal ini, setidaknya kita belajar ada 6 norma dasar yang ada.
Sumber :
- Atik Catur Budiati, 2009, Sosiologi Kontekstual : Untuk SMA & MA Kelas X, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Hlm. 34, 37 - 39
- Bagja Waluya, 2009, Sosiologi 1 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 31- 32
- Vina Dwi Laning, 2009, Sosiologi: untuk SMA/MA kelas X, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Hlm. 37 - 39
- Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2017, Sosiologi suatu Pengantar edisi Revisi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 172
Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon