Thursday, June 22, 2017

Pengertian dan Macam-Macam dari Badan Usaha serta Perusahaan

Pernahkah kalian mendengar istilah namanya badan usaha atau perusahaan? Mungkin sering kita dengar saat kita mau masuk kerja, maupun ingin mendirikan suatu usaha. Bahkan kita sendiri sering mendengar istilah CV, PT, Firma, dan Koperasi. Namun dibaik semuanya, memiliki satu-kesatuan melekat yang tidak dapat dipisahkan. Ikatan inilah sangat istimewa untuk mendirikan suatu usaha. Keistimewaan apakah yang dimaksud?

Dalam perjalanannya mendirikan suatu usaha membutuhkan proses bertahap. Mulai dari modal, pekerja, tempat, dan badan hukum. Faktor-faktor tersebut membangun suatu usaha agar dapat lancar, namun satu-satunya tak kalah penting ialah badan usaha, dimana sebagai pelengkap dari suatu usaha. Tapi mengapakah hal tersebut ada? Berikut suatu artikel yang akan menjelaskan mengenai badan usaha dan perusahaan.

Badan Usaha

Pernahkah kalian mendengar kata firma, maupun koperasi? Tentu saja sering kita dengar maupun kita temukan dalam kehidupan. Baik dalam buku maupun dalam kehidupan kita. Namun mengertikah bahwa mereka itu merupakan bagian dari badan usaha. Mereka inilah yang menjadi konteks sekaligus pembeda dari badan usaha lainnya. Namun sebelumnya apakah maksud dari badan usaha itu sendiri?
Badan Usaha - Koperasi Indonesia © berpendidikan.com 
Pengertian dari badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, serta bertujuan mencari laba maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan barang dan jasa dengan memperhatikan faktor-faktor produksi. Keseringan masyarakat ialah menyamakan pengertian suatu badan usaha maupun perusahaan. Namun konteksnya sendiri akan jauh berbeda saat mengerti lebih dalam mengenai badan Usaha. Karena pada hakekatnya, perusahaan itu termasuk dalam badan usaha.

Dalam mendirikan suatu badan usaha. kita memerlukan faktor-faktor produksi guna memenuhi terbentuknya suatu badan usaha. berikut faktor-faktornya :
  • Pemilihan Barang dan Jasa yang akan diperdagangkan.
  • Sistem pemasaran yang ditempuh hingga ke konsumen
  • Penentuan harga yang akan dijalankan.
  • Bagaimana Pembelian suatu barang dan Jasa
  • Kebutuhan dari tenaga kerja
  • Pembentukan organisasi yang baik
  • Kebutuhan dalam pembelanjaan
  • Serta jenis badan usaha dan hukum yang dijalankan.

Dalam pemilihan tipe-tipe badan usaha, entah itu termasuk pertanian, perhutanan, industri kreatif, perkebunan dan lain-lain, diperlukan berbagai faktor yang sesuai. Berikut aspek-aspek perlu dipertimbangkan :
  • Tipe yang diusahakan. 
  • Luas suatu opreasional yang dijalankan
  • Luas jangkauan
  • Modal yang diperlukan
  • Sistem pengawasan
  • Aspek suatu resiko didalamnya
  • Jangka waktu operasional diberikan oleh pemerintah
  • Keuntungannnya yang dicanangkan

Macam-Macam Badan Usaha

Dalam pendirian suatu badan usaha, serta memperhatikan elemen-elemen diatas, maka kita sendiri dapat membedakan berbagai badan usaha. Dalam praktek, para pemilik badan usaha dapat mendirikan suatu usaha. Perbedaannya sendiri terletak pada pemilik modal, badan hukum, maupun usaha yang akan dijalankan. Berikut jenis-jenisnnya.

Secara kepemilikan modal. Badan Usaha dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yakni :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu sebuah badan usaha yang modalnya lebih banyak diusahakan dan dimiliki oleh negara. Sehingga pemilik modal utamanya jatuh ditangan pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya lebih berada ditangan dan dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga pemilik modal utamanya jatuh ditangan pemiliknya
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain ada namanya pemilik modal dari negara, pasti ada pemilik modal yang dimiliki masing-masing daerah di Indonesia. Sebut saja provingsi, kab, maupun kota. Sehingga pemilik modalnya sendiri berdasarkan kekayaan daerah masing-masing.
  • Badan Usaha Campuran. Disamping pemiliknya ialah negara, pemilik modal juga dimiliki oleh pihak swasta. Hal inilah yang disebut sebagai pemilik modal disebut campuran karena dimiliki dari pihak pemerintah dan swasta.

Selain pemilik modal, telah dijelaskan bahwa badan usaha dapati dibedakan menjadi 6 berdasarkan badan hukum yang dimilikinya, yakni :
  • Perusahaan Perseroan 
  • Persekutuan Firma (Fa)
  • Persekutuan komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Yayasan

Berdasarkan jenis usaha yang dianut oleh badan usaha, badan usaha sendiri dibedakan menjadi 5 jenis. Yakni :
  • Badan Usaha Ekstraktif, ialah badan usaha kegitannya dalam mengolah dan mengambil hasil disediakan alam, serta tanpa mengubah suatu sifatnya. Misalnya, usaha suatu pertambangan.
  • Badan Usaha Agraris, yaitu badan usaha mengusahakan dalam mengambil hasil dari alam dengan mengelolah dan mengembangkan tanah agar memperoleh hasilnya dengan maksimal. Contohnya, pertanian, pertekanan, perikanan, perkebunan, dan lain-lain. 
  • Badan Usaha Perdagangan, yaitu dimana badan usaha yang berhubungan dengan dagang, dimana mereka membeli produk, dan menjualnya kembali tanpa mengubah tatanan suatu produk yang diberikan. Contohnya, toko, pasar, supermarket, mall, dan lain-lain. 
  • Badan Usaha Industri, yaitu dimana badan usaha yang mengelola atau membeli bahan baku agar menjadi bahan penolong maupun bahan jadi. Misalnya pabrik semen, tahu, komputer, laptop, dan industri lainnya.
  • Badan Usaha Jasa, adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan dengan jasa. Berupa pemberian jasa pada kesenangan, kenikmatan, kemudahan, kenyamanan, fasilitas, dan lain-lain yang dirasa cukup membantu masyarakat. Misalnya kurir, pengangkutan, film, pendidikan, maupu lain-lain.

Perusahaan

Setelah kita mengenal lebih dalam mengenai badan usaha, pada segment ini kita akan lebih mengenal yang namanya perusahaan. Walaupun sering kali manusia lebih cenderung menyamakan pengertian dari perusahaan dan badan usaha. Namun pada hakekatnya memiliki perbedaan yang jauh. Letak perbedaannya ialah sebagain besar perusahaan tidak ada kesatuan hukum, serta perusahaan merupakan anak bagian dari badan usaha. Sehingga perusahaan ialah suatu badan atau seseorang yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa, serta merupakan tempat dimana berlangsungnya suatu proses produksi melalui faktor-faktor produksi. Badan Usaha pasti ada perusahaan, perusahaan belum tentu ada badan usaha. Sehingga perusahaan merupakan satu kesatuan teknis.
Produsen sedang melakukan produksi © tugassekolah.com

Macam-Macam Peusahaan

Secara harfiah, kita pasti mengenal berbagai perusahaan yang ada di dunia ini. Mulai dari penghasil informasi, jasa, penghasil barang maupun di bidang perdagangan pula ada. Sama halnya dengan badan usaha. Perusahaan sendiri dapat digolongkan menjadi bermacam-macam menurut jenis perusahaannya. Yaitu :

Berdasarkan jenis usaha yang dikelolanya dibedakan menjadi 5, yaitu
  • Perusahaan ekstraktif, merupakan perusahaan dibidang pengambilan kekayaan alam (penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam), dan hasilnya tidak akan diolah lagi maupun diusahakan dalam bentuk lainnya. Misalnya perusahaan timah, emas, dan perak
  • Perusahaan agraris, merupakan perusahaan bergerak pada mengolah lahan/ladang(tanah) serta hasilnya sendiri berasal dari alam, namun diawali terlebih dahulu dengan mengelola tanah untuk memperoleh hasilnya. Misalnya perusahaan pertanian, perkebunan, pertenakan, maupun perikanan.
  • Perusahaan Industri adalah suatu usaha yang bergerak menyulap barang mentah menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi dengan meningkatkan nilai guna suatu barang. Contohnya perusahaan mebel merubah kayu menjadi meja, kursi, dan lain-lain. serta barang siap pakai.
  • Perusahaan perdagangan, suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, jual beli barang jadi kepada masyarakat tanpa merubah nilai guna suatu barang. Misalnya pedagang pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa agar masyarakat dapat menikmati pelayanan yang diberikan oleh perusahaan. Misalnya perhotelan, rumah sakit, tempat wisata, maupun media informasi.

Selain itu pula, perusahaan juga memiliki berbagai jenis, salah satunya berdasarkan kepemilikan suatu perusahaan, yakni : :
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

Perbedaan dari Badan Usaha dan Perusahaan

Setelah kita mengenal yang namanya badan usaha dan perusahaan, kita dapat membedakan manakah yang perusahaan mauun badan usaha. Namun sebagian besar badan usaha memiliki perusahaan. Sehingga dalam membedakannya sedikit sulit, namun setelah mengerti akan maksundya, berikut akan dijelaskan bagaimana perbedaan dari keduanya.
Nomor 
Badan Usaha 
Perusahaan
1 Merupakan Kesatuan Hukum dan Ekonomi  Merupakan suatu kesatuan teknis
2 Tujuannya mencari Laba dan Pelayanan Masyarakat  Tujuannya untuk Menghasilkan Barang dan Jasa
3 Suatu Kebulatan Ekonomi Bagian/alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
4 Suatu tempat Kedudukan Suatu tempat kediaman / domisili, pabrik/lokasi.
5 Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi Berupa Toko, Bengkel, maupun Pabrik

Kesimpulan

Sesuai dengan maksud artikel ini ditulia, maka badan usaha sendiri atau saat ini sering disebut badan hukum merupakan suatu kesatuan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. Sehingga lebih mengarah pada kesatuan hukum dan ekonomi. Sedangkan perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. Perusahaan sendiri menjalankan suatu kesatuan teknis demi menghasilkan suatu barang dan jasa bagi masyarakat. Sehingga baik badan usaha maupun perusahaan memiliki singkronisasi dan hubungan yang mengikat.

Sumber :
id.wikipedia.org
id.wikipedia.org
bebellarizki.wordpress.com
BSE : Mari Belajar IPS untuk SMP / MTS kelas VII, Muh Nurdin, S. W. Warsito, Muh. Nursa'ban
Gambar :
berpendidikan.com
tugassekolah.com