Pajak merupakan sumbangan sukarela yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Sumbangan ini sendiri dapat berupa paksaan maupun keikhlasan yang diberikan oleh rakyat guna membangun suatu negara. Sistem perpajakan sendiri telah lama dikenal sebagai sistem upeti dimana rakyat memberikan pajak maupun upeti kepada pemerintah agar pemerintah dapat berjalan dengan semestinya. Bukan untuk memperkaya diri sang pemerintah, melainkan untuk membangun negara agar menjadi lebih baik.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Asas-Asas dalam KBBI ialah dasar-dasar. Mengacu pada dasar-dasar yang menjadi kunci dalam bertindak sebagai tindakan yang akan dilakukan. Sehingga perlunya acuan untuk memungut suatu pajak. Sehingga dasar atau acuan yang pasti dalam memungut suatu pajak perlu diterapkan agar tidak tersesat selagi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pemungutan pajak berasal dari dua kata, yaitu pengumutan dan pajak. pemungutan adalah Usaha memungut, dan Pajak menurut UU nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..
Menurut Adam Smith
Adam Smith dalam bukunya "The Four Maxims". Menurut Adam Smith, Asas-asas pemungutan pajak di bagi menjadi 4, yaitu :
1. Equality (asas keseimbangan dengan kemapuan atau asas keadilan).
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaklah seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Certainty (Asas kepastian hukum)
Pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi untuk menjadin adanya kepastian hukum, baik mengenai subjek, objek, besarnya pajak, dan saat pembayarannya.
3. Convenience of payment (asas pengumutan tepat waktu)
Hendaknya dipungut pada saat waktu yang tepat (saat yang paling baik) bagi Wajib pajak, yaitu sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan / keuntungan yang dikenai pajak,
4. Economic of Collections (asas efesien atau asas ekonomis)
Pajak hendaknya dilakuakn sehemat mungkin, jangan sampai biaya pengumutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
Menurut Adolf Wagner
Adolf Wagner adalah salah satu ekonom yang cukup pandai dalam bidangnya. Dirinya memberikan asas-asas pemungutan pajak yang sebenarnya tidak begitu ribet namun sederhana. Sehingga asas-asas ini sering dipakai dalam berbagai negara. Berikut asas-asasnya:1. Asas politik finansial
Dalam aspek ini, pembangunan negara maka memerlukan berbagai keperluannya yang memadai. Membutuhkan dana yang cukup dalam membangun suatu negara. Sehingga negara perlu mengelola dana yang benar dan seusai dengan kebutuhan setiap negara. Agar pajak dapat mendorong pembangunan yang ada.
2. Asas ekonomi
Dalam konteks ini, pajak harus dipungut dengan obyek pajak yang jelas dan tepat. Asas ekonomi disini diartikan sebagai penetapan objek pajak, dimana pemungutan pajak harus sesuai dengan objek pajaknya yang akan dipungut. Sehingga obyek pajak akan tertata dengan baik
3. Asas keadilan
Keadilan adalah jujungan tertinggi dalam segala aspek sendi kehidupan. Segala sesuatu harus bisa adil. Baik itu dalam aspek perpajakan, hukum, dan permasyarakatan. Namun pada konteks kali ini keadilan dipersempit pada perpajakan. Keadilan disini ialah pemungutan pajak harus sesuai dengan ekonomi yang dimiliki dan diperlukan pendekatan yang baik. Serta penarikan pajak tidak boleh adanya diskriminasi antara pemungut dengan wajib pajak.
4. Asas administrasi
Asas adminitrasi bersumber pada kepastian dalam perpajakan. Kepastian ini bersangkutan bagaimana caranya harus membayar pajak. Entah itu kapan, dimana, besarnya, dan bagaimana harus membayar pajak dengan benar.
5. Asas yuridis
Yuridis berarti Hukum. Sehingga segala pemungutan pajak harus dilaksakankan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Hukum disini adalah perundang-undangan yang ditetapkan dalam suatu negara.
Dengan adanya asas-asas pemungutan perpajakan ini, diharapkan wajib pajak dan pemungut pajak ikut aktif terlibat dalam pembangunan negara, sekaligus tertib dalam membayar pajak demi kemajuan suatu negeri agar berjalan dengan makmur.
SUMBER :
Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2007 NO. 85: Jakarta : Sekretariat Negara
dosenekonomi.com
id.wikipedia.org
Sumber Gambar : UangTeman
dosenekonomi.com
id.wikipedia.org
Sumber Gambar : UangTeman
Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon