Setelah mempelajari mengenai nilai sosial di dalam sosiologi, alangkah baiknya kita beralih untuk mempelajari mengenai norma sosial karena kedua ilmu sosial ini sangat berkaitan erat. Terutama di dalam suatu kebudayaan tertentu. Dalam artian disini kita bisa mempelajari lebih lanjut mengenai apakah itu norma sosial di dalam sosiologi itu. Mengapa dan ada apa dengan norma sosial?
![]() |
Keluarga Makan Bersama © Keluarga / August de Richelieu / Pexels |
Untuk mempelajari mengenai norma sosial ini alangkah baiknya kita mempelajari mengenai norma. Karena norma sosial punya keterikatan dengan norma itu sendiri. Dalam artian disini akan mempelajari mengenai norma sosial. Mengapa dan ada apa dengan norma sosial ini? Bagaimana dengan norma ini?
Pengertian Norma
Untuk mengerti norma, alangkah baiknya kita mengenal bahwa setiap masyarakat punya aturan tersendiri. Dalam aturan ini sendiri, dapat berupa kehidupan bersama, keharusan, ajuran, larangan, tertulis maupun tidak tertulis. Aturan atau kaidah tersebut dapat disebut dengan norma.
Dalam hal ini, adanya hubungan yang erat antara nilai dan norma. Norma yang di dalam masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat. Jika nilai adalah sesuatu yang baik, diigingkan, dan yang ada di cita-cita masyarakat, maka norma adalah perwujudan dari nilai tersebut. Dengan kata lain, norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman. Norma berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
Pengertian Norma Sosial
Secara sosiologi, norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat akan menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar indiviu, yang membatasi mereka sekaligus membatasi mereka serta mengendalikan mereka.
Dalam hal ini, norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang dapat dipatuhi dan dilaksakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma yang berisikan nilai-nilai, maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis di dalamnya tanpa adanya pelanggaran di dalamnya.
Soejorno Soekanto (1982) menjelaskan mengenai pengertian Norma Sosial :
Norma Sosial adalah sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disetai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bisa melanggar aturan tersebut. Sanksi bagi masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Macam-Macam Daya Ikat Norma / Kekuatan norma
Dalam hal ini, daya ikat / kekuatan norma menurut Soejono Soekanto dapat dibedakan menjadi 4. Yakni :
1. Cara (Usage).
Cara/ Usage lebih menonjolkan di dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap tak akan meng-kibatkan hukuman yang berat.akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu, akan tetapi hanya sekedar celaan dari indiviu yang dihubunginya.
2. Kebiasaan (Folkways).
Folkways / kebiasaan mempunyai kekuatan yang mengikat lebih besar daripada cara / usage. Kebiasaan yang diartikannya sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Folkways itu berarti tara cara (ways) yang lazim dikerjakan atau diikuti oleh rakyat kebanyakan (folk). Dalam literatur sosiologi, folkways dimaksudkan untuk menyebutkan sleuruh norma sosial yang terlahir dari adanya pola-pola perilaku yang selalu diikuti oleh orang-orang kebanyakan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Tata Kelakuan (Mores).
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup di dalam kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat maupun kelompok-kelompok masyrakat. Dalam arti ini, seorang individu atau masyarakat harus menyesuaikan tata kelakuan yang ada di dalam masyarakat tersbeut.
Tata kelakuan lebih keras dari folkways karena norma-norma di folkways kadang realtif dianggap tidak penting. Oleh karena itu ada suatu norma yang lebih keras dari folkways yang disebut dengan mores / tata kelakuan. Karena mores itu sendiri dipandang lebih essensial bagi terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dipertahankan kesejarahteraan ini melalui ancaman-ancaman yang berat sekaligus lebih keras.
Mengapa mores / tata kelakuan sangat penting. Setidaknya ada 3 alasan yang diungkapkan oleh Soejono Soekanto :
- Tata kelakuan memberikan batas-batas pada perilaku individu. Tata kelakuan merupakan alat yang dipakai untuk memerintah individu agar memerintah sekaligus melarang suatu masyarakat atau individu melakukan sesuatu hal.
- Tata kelakuan mengindentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan kemasyarakatan yang berlaku.
- Tata kelakuan sendiri menjaga suatu solidaritas antar anggota di masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan untuk menjaga hubungan antara pria dengan wanita, yang berlaku bagi semua orang, dengan semua usia, untuk segala golongan masyarakat dan selanjutnya. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antara anggota yang ada di masyarakat.
4. Adat Istiadat (Costum).
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan yang mengikat akan menjadi suatu adat istiadat atau costum. Dalam hal ini, anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan. Dalam hal ini, jika biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat. Namun juga akan dikembalikan ke masyarakat jika keturunan mereka akan menyesuaikan adat istiadat.
![]() |
Masyarakat yang ada © Masyarakat / Gerd Altmann / Pixabay |
Selain 4 hal diatas, terdapat dua jenis lain yang berlaku di dalam norma sosial, antara lain adalah :
5. Agama (Religion).
Ajaran-ajaran agama memegang peranan sangat vital sebagai pendoman dalam menjalankan kehidupan yang secara benar, yakni mengajarkan hubungan antara manusia denan Tuhan, maupun hubungan antara manusia dengna manusia lain. Serta pemahaman ajaran agama yang benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Namun jika tidak diterapkan dengan baik akan menimbulkan konflik yang ada, baik individu maupun bersifat sosial.
6. Hukum (Law).
Dalam hal ini, selain folkways dan mores yang dianggap cukup tegas di masyarakat. Namun ada yang lebih tegas daripada folkways dan mores. Hal ini adalah disebut dengan hukum / law yang lebih tegas daripada folkways dan mores dikarenakan semakin kompleksnya kaidah yang dibangun.
Hukum merupakan aturan-aturan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang dibangun oleh organisasi politik dengan badan-badan hukum di dalamnya. Aturan-aturan ini dapat berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar terciptanya keamaann, ketertiban, dankeadilan. Berdasarkan wujudnya sendiri, hukum terdapat dua macam, yakni (1) hukum tertulis, yakni aturan yang ada di dalam kitab undang-undang yang sudah ada dan terencana dengan baik; (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan yang bersumber daripda adat meskipun tidak ditulis di dalam undang-undang.
Kesimpulan
Dalam hal ini, kita pelajari mengenai norma sosial yang ada di masyarakat. Khususnya di dalam sosiologi. Dalam artian ini, norma sosial dapat dibahas mengenai pengertian, dan macam-macam norma berdasarkan daya ikat maupun kekuatan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Soejono Soekanto membedakanya dalam 4 jenis, antara lain : Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, dan Adat Istiadat. Sedangkan ada 2 lain lagi yang ada antara lain : Hukum dan Agama. Dalam hal ini, kita bisa melihat pentingnya daya ikat dan kekuatan yang ada di dalam norma.
Sumber :
- Atik Catur Budiati, 2009, Sosiologi Kontekstual : Untuk SMA & MA Kelas X, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 34 - 35
- Bagja Waluya, 2009, Sosiologi 1 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 31- 32
- J. Dwi Narwoko(editor) dan Bagong Suyanto(editor), 2019, Sosiologi : Teks pengantar dan Terapan Edisi Keempat, Jakarta : Prenadamedia Group, Hlm. 40 - 47
- Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2017, Sosiologi suatu Pengantar edisi Revisi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 172 - 176
- Wida Widianti, 2009, Sosiologi 1 : untuk SMA dan MA Kelas X, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 25 - 26
Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon