Sedkit review sejarah dari sosiologi, sebenarnya ini dapat dipahami setelah memahami beberapa hal yang mengenai sejarah sosiologi. Namun dikarenakan memang bisa dipisah secara sederhana maka saya lebih menyarangkan untuk memahaminya secara terpisah terlebih dahulu baru digabungkankan. Sebenarnya mazhab-mazhab ini adalah pembagian-pembagian dari teori-teori sosiologi yang ada. Namun alangkah baiknya kita mengenal secara terpisah.
Sosiologi © libguides.uta.edu |
Untuk memahami mazhab-mazhab ini, maka kita harus mengerti apakah teori sosiologi serta mazhab-mazhab yang ada dalam teori sosiologi.
Apakah itu Mazhab dan Teori?
Teori yang pada dasarnya merupakan hasil dari hubungan dua fakta atau lebih, atau yang diatur dalam pengaturan fakta menurut cara-cara tertentu menghasilkan suatu hasil. Fakta tersebut merupakan seusatu yang dapat diamati dan dapat diuji secara empiris. Lebih sederhana adalah teori adalah serangkaian variabel, baik itu dua atau lebih yang telah teruji kebenarannya.Sedangkan mazhab-mazhab sendiri merupakan pembagian yang mempermudah penyusunannya. Teori-teori ini sendiri banyak dipengaruhi dari ilmu-ilmu lain yang mencolok antara lain misalnya dari sudut pandang geografi, biologi, antropologi, imu hukum dan lain sebagainya yang menghasilkan berbagai mazhab yang akan diperoleh secara minimal dalam konteks mazhab-mazhab Sosiologi.
Jenis-Jenis Mazhab Teori Sosiologi
Berikut berbagai mazhab-mazhab dalam sosiologi dimana teori sosiologi dikaitkan dengan beberapa ilmu yang mungkin melengkapi pemahaman ilmu dari sosiologi ini terbentuk.1. Mazhab Geografi dan Lingkungan
Mazhab geografi dan lingkungan berbicara dimana teori sosiologi mendapatkan pengaruh dari geografi maupun lingkungan dimana teori ini sendiri terbentuk. Dimana dengan kata lain manusia tidak akan terlepas dari tanah ataupun lingkungan yang ada. Dimana dengan kata lain sangat jarang sekali terjadi bahwa para ahli pemikir mazhab geografi dan lingkungan ini sendiri manusia bisa terlepas dari tanah ataupun lingkungan dimana ia tadi berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat berpijak dan tempat hidup bag imasyarakat tersebut.Dalam hal ini, mazhab ini sendiri mengajarkan bahwa ajaran-ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor dari keadaan alam dengan faktor-faktor struktur serta oranisasi sosial. Sebab itu adanya kolerasi dan kesinambungan antara tempat tinggal dengan adanya keanekaragaman dari karakteristik kehidupan sosial dari suatu masyarakat tertentu.
Mazhab ini sendiri dikembangkan oleh Edward Buckle dari Inggris (1821 - 1862) dan Le Play dari Prancis (1806-1888). Dalam karya dari Buckle, History of Civilazion in England. Buckle meneruskan ajaran sebelumnya dan mengajarkan dalam kesimpulannya yaitu pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat.
Sedangkan Le Play, memiliki kesimpulan yang sama namun analisisnya berbeada. Le Play berkeliling daerah pelosok Eropa dan mempelajari kehidupan berkelompok manusia dan bertahan hidup di alam. Dimana bagaimana cara bertahan hidup ditentukan dengan berbagai faktor yang ada.
Lalu pengikut Le Play sendiri mengembangkan teori terseut dengan mencoba mengumpulkan berbagai fakto-fkatoa yang mempengaruhi kehidupan sosial. Misalnya juga faktor dari tempat tinggal, mata pencaharian, dan lain-lain yang berhubungan dengan geografi dan lingkungan menghasilkan teori-teori sosiologi bermazhab Geografi dan lingkungan.
2. Mazhab Organis dan Evolusioner
Dimana dalam artian disini dalam teori sosiologi dipengaruhi oleh teori-teori bidang biologis, dalam arti luas yang mempengaruhi teori-teori sosiologi. Dimana sejak abad pertengahan sendiri banyak ahli pikir masyarakat mengadakan suatu analogi antara masyarakat manusia dengan organisme manusia.Tokoh dari mazhab ini lebih banyak dipengaruhi oleh Herbert Spencer (1820-1903). adalah seseorang yang pertama-tama menuliskan tentang msaryakat atas dasar peneitian yang konkret di dalam pengalamannya. Sehingga dalam hal ini ia berusaha memberikan gambarag konkret secara sadar maupun tidak sadar gambaran yang ia tunjukan sendiri diikuti oleh sosiologi sesudah dia.
Dalam pandangan Spencer, suatu organisme akan sempurna dalam interaksi masyarakat akan sempurna apalagi bertambah kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya. Sehingga dalam organisasi fungsi akan lebih kuat dan matang antar bagian organisme tersebut dan intergrasi yang lebih sempurna pula. Secara evolusioner, tahap organisme tersebut akan semakin sempurna sifatnya.
Selain Spencer, terdapat pula W. G. Summer (1840-1910) yang berasal dari amerika untuk mengembangkan mazhab ini. Dalam karyanya Folkways. Dimana maksud dari folkways adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang timbul secara sadar ataupun tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagian dari tradisi, kesusilaan, dan sebagainya.
Emile Durkheim (1858 - 1917) dalam bukunya Division of Labor. Dalam karya ini ia menyatakan bahwa unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Ia membedakan antara masyarakat yang bercirikan fakor solidaritas mekanis dengan yang memiliki solidaritas organis. Dalam solidaritas mekanis, masyarakat belum adanya diferensiasi dalam pembagian kerja, sebaliknya dalam solidaritas organis. Terjadinya pembagian kerja dengan derajat tertentu.
Durkhem Ferdinand Tonnies (1855-1936) dari Jerman terpengaruh juga dalam pandangan Spencer ini. Bagi Tonnies adalah bagaimana warga dalam suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya. Artinya dasar hubungan tersebut menentukan bentuk kehidupan sosial yang tertentu, sehingga keserasian antara kedua bentuk kehidupan sosial dapat dipertahankan sekalipun dalam masyarakat modern saat ini.
Hubungan antar sesama manusia © blogpsikologi.blogspot.com |
3. Mazhab Formal
Dikembangkan oleh Georg Simmel (1858-1918) yang dipengaruhi oleh Filsafat Immanuel Kant. Dimana menurut Simmel bahwa elemen-elemen masyarakat dapat mencapai suatu satu kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen masyarakat tersebut. Sehingga menurut Simmel sendiri, masyarakat akan mengalami proses indivualisasi dan sosialisasi dalam elemen-lemen masyarakat dalam kesatuan tersebut.Leopold von Wiese (1876 - 1961) berpendapat bahwa sosiologi sendiri harus memusatkan perhatiannya pada hubungan-hubungan yang terjadi antara manusia tanpa mengkaitkan dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah. Sehingga sosiologi menurut Wiese lebih mengarah pada empiris dan mengadakan kuantitas proses-proses sosial.
Alfred Vierkandt (1867 - 1955) menyatakan bahwa sosiologi menyoroti situasi-situasi mental. Situasi-situasi tersebut tak dapat dianalisis secara tersendiri, tetapi merupakan hasil perilaku yang timbul sebagai akibat interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat. Sehingga dalam kondisi ini sosiologi sendiri memusatkan perhatiannya terhadap kelompok-kelompok sosial.
4. Mazhab Psikologi
Sosiologi yang mendasari teori sosiologinya dari psikologi adalah Gabriel Tarde (1843 - 1904) dari Perancis. Diawali dalam suatu dugaan atau suatu pandangan awal bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis didalamnya. Sifat ini sendiri yang mendasari terjadinya suatu interaksi antara jiwa-jiwa individu tersebut dimana terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginannya. Sehingga dengan demikian sang Tarde sedang berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala sosial di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang.Dari hasil sang Tarde ini, dibukannya sebuah peneltiian lebih lanjut dengan menganalisis reaksi-reaksi individu dengan individu, kelompok dengan kelompok. Karena ajaran inilah sang Tarde inilah dikembangkan oleh Albion Small (1854-1926) telah berhasil membuka suatu Departemen Sosiologi di Universitas Chicago dan menerbitkan American Journal of Sosiology.
Diteruskan oleh Richar Horton Cooley (1864 - 1924). Bagi Cooley, Individu dan masyarakat saling melengkapi, sehingga di setiap individu akan menemukan bentuk dirinya di masyarakat.
Dilanjut juga dengan tokoh terkenal di Inggris bernama L. T. Hobhouse (1864 - 1929) yang pernah mempelajari sosiologi dari London School of Economics. Hobhouse sendiri sangat tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan perubahan sosial. Sehingga dalam studi masyarakat manusia, ia menerapkan prinsip-prinsip psikologi dan etika yang merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan sosial.
5. Mazhab Ekonomi
Mazhab ini sendiri dikemukanan oleh Karl Marx (1818 - 1883) dan Max Weber (1864 - 1920). Karl Marx mempergunakan metode sejarah dan filsafat untuk membangun suatu teori sosiologi tentang perubahan yang menunjukkan suatu perkembangan pada masyarakat menuju suatu keadaan di mana ada keadilan sosial. Sehingga menurut Marx, masyarakat terbagi menjadi beberapa kelas-kelas, maka kelas yang sangat berkuasa adalah kelas dimana memiliki himpunan dari segala kekayaan dan kekuasaan yang ada. Dan kelas-kelas yang berkuasalah akan mengeksploitasi kelas-kelas yang lebih rendah darinya.Lain dengan Marx, Weber lebih menekan pada bentuk organisasi yang harus diteliti dari perilaku warga yang ada. Untuk mengetahui hal ini weber mengungkapannya dengan empat tipe ideal aksi sosial. Yakni aksi yang bertujuan, aksi yang berisikan, aksi yang tradisional, dan aksi yang emosional. Sehingga dalam hal ini gejala sosial akan dapat dianalisi dengan mudah.
6. Mazhab Hukum
Emile Durkheim (1858 - 1917) beranggapan bahwa perhatian besar terhadap hukum dikaitankannya dengan jenis-jenis solidaritas dan interaksi sosial antara masyarakat di dalam masyarakat. Dimana hukum ini sendiri sebagai patokan dari berbagai aturan, kaidah, dan sanksi di masyarakat agar masyarakat menjadi baik atau buruknya dalam bertindak. Sehingga sosiologi mendapatkan mazhab dari hukum menghasilkan suatu teori sosiologi dalam hukum. Sehingga dalam hal ini Durkheim melanjutkan pendapatnya bahwa akan meningkatkan diferensiasi yang terjadi di masyarakat dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat semakin berkurang.Sedangkan Max Weber sendiri dalam mazhab ini menjelaskan mengenai 4 empat tipe ideal dalam hukum.
- Hukum irasional dan materiil, ketika keputusan dari pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk suatu kaidah apapun.
- Hukum irasional dan formal, ketika keputusan dari pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah yang ada di luar akal, berupa wahyu atau ramalan.
- Hukum rasional dan materiil, ketika keputusan pembentuk undang-undang dan hakim merujuk pada kaidah seperti suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
- Hukum rasional dan formal, hukum dibentuk berdasarkan pada konsep-konsep yang abstrak dari ilmu hukum.
Daniel S. Lev(1933-2006) memiliki konsepsi bahwa bydaya hukum menunjuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum (substantif) dan proses hukum (hukum ajektif). Lalu dikembangkan oleh Lawrence M. Friedmann di tahun 1960-an memerkenalkan konsepsi sistem hukum yang mencakup struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Dimana Struktur hukum merupakan suatu wadah kerangka maupun bentuk sistem hukum, yakni susunan daripada unsur-unsur sistem hukum yang bersangkutan. Substansi hukum mencakup norma-norma atau kaidah-kaidah mengenai patokan perilaku yang pantas dan prosesnya. Sedangkan budaya hukum adalah mencakup segala macam gagasan, sikap, kepercyaaan, harapan maupun pendapat-pendapat (padangan-padangan) mengenai hukum.
Hubungan antar sesama manusia © timeshighereducation.com |
Kesimpulan
Sehingga dalam hal ini menimbulkan beragam teori yang mendefinisikan sosiologi yang berkaitan beberapa disiplin ilmu lain. Sehingga dalam sosiologi akan mengenal 6 mazhab diatas yang sama-sama berusaha mendefinisikan sosiolog. Keenam mazhab tersebut adalah mazhab geografi dan lingkungan, mazhab organis dan evolusioner, mazhab formal yang dipengaruhi oleh Imannuel kant, Mazhab psikologi, Mazhab ekonomi, mazhab hukum.Sumber :
- Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2017, Sosiologi suatu Pengantar edisi Revisi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 31 - 40
Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon