Tuesday, April 30, 2019

Pengertian, Prinsip, dan Asas Koperasi

Setelah kita membahas beberapa badan usaha yang cukup luas, mulai dari BUMN, BUMD, bahkan BUMS. Kita akan lebih spesifik akan membahas salah satu bentuk badan usaha yang cukup dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Yang mungkin sudah banyak masyarakat tahu akan satu ini, tidak lain adalah Koperasi.

Koperasi sendiri merupakn badan usaha yang dicetuskan pertama kalinya oleh Bung Hatta. Bung Hatta sendiri merupakan wakil presiden Republik Indonesia yang mencetuskan suatu konsep dimana kita sebagai warga negara perlunya usaha bersama. Usaha bersama ini dimaksudkan agar seluruh anggota dan masyarakat yang menggunakan koperasi. Sehingga dalam kondisi seperti inilh Koperasi sangat cocok bagi negara Indonesia. Berikut sekilas mengenai Koperasi.

Badan Usaha - Koperasi Indonesia © berpendidikan.com 

Pengertian Koperasi

Asal muasal kata koperasi berasl dari kata co-operate yang berarti usaha bersama. Selain itu pula, Usaha ini dapat dilakukan oleh sekelompok orang yang memegang prinsip kebersaamaan dan kekeluargaan yang melebur jadi satu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Sehingga suatu prinsip kebersamaan ini yang dijalankan beserta asas koperasi melahirkan suatu suatu koperasi yang

Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia bawah Koperasi suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Namun secara singkat bahwa koperasi merupakan organisasi yng dioperasikan atau dimiliki oleh orang-orang demi kepentingan bersama yang dilandasan pada prinsip gereakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, Koperasi sendiri memiiki suatu makna yang unik, yaitu :

a. Koperasi sebagai badan Usaha

Sebagai bagian dari badan usaha di Indonesia, Koperasi harus juga harus mempergunakan prinsip keluarga untuk memperoleh keuntungan dan melayani masyarakat yang membutuhkan. Karena itu suatu koperasi harus memiliki suatu organisasi serta juga manajemen agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Pengelolaan secara efektif dan efisien guna memajukan koperasi, tetapi jangan lupa koperasi bukanlah sepenuhnya badan usaha yang hanya mencari keuntungn, tapi tujuan utamanya adalah kepentingan bersama. Khsusnya dalam usaha masyarakat dan anggota koperasi.

Meskipun sebagai Badan Usaha, Koperasi juga harus dapat melakukan perkembangan dari masa kemasa agar jangkauan yang dimiliki seperti badan usaha. Namun bukan sepenuhnya badan usaha yang memperoleh keuntungan, tetapi untuk kepentingan bersama.

b. Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat

Gerakan Ekonomi Rakyat sendiri merupakan suatu usaha yang menggerakan masyarakat untuk membangun membangun kebersamaan di dalam usaha yang melibatkan seluruh jajaran masyarakat. Dalam perannya mempunyai peran sangat strategis, yakni untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, adil, makmur, maju, sejahtera, dan diharapkan dapat membangun perekonoman dirinya sendiri. Koperasi melibatkan seluruh masyarakaty ang ikut terlibat didalamnya agar dapat meningkatkan kemakmurn dan kesejahteraan bersama.

c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi sendiri beranggotakan orang-orang yang terlibat secara primer. Dimana anggota ini berasal dari sepribadi orang dan tidak berasal dari luar. Misalnya sautu sekolah memiliki koperasi, maka yang beranggotakan disana ialah para guru dan pegawai.

Sedangkan Koperasi yang beranggotakan badan hukum atau badan usaha ialah suatu koperasi yang bergabung menjadi satu. Misalnya perkumpulan kopeasi yang dibentuk oleh tingkat kabupaten dengan mengumpulkan beberapa koperasi sekolah KPRI. Sehingga mereka bergabung pada Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKRI).

d. Prinsip Koperasi

Dalam usaha di koperasi, pengelola utama nya ialh para anggotanya. Anggota sendiri dapat menjadi pengurus melalui Rapat Anggota yang dilaksakan berdasarkan prinsip koperasi, Prinsip ini sendiri landasan agar koperasi dapat berjalan dengan efektif. Sehingga prinsip ini sendiri ditunjukkan untuk membangun sistem ide-ide abstrak dilebur jadi satu dan dibangun dalam rapat agar dapat berjalan dengan baik

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

e. Azas koperasi

Koperasi sendiri memiliki azas kekeluargaan yang bermakna semua kegiatan koperasi dilaksakana dengan azas kekeluarga dan kebesamaan, Sehingga setiap koperasi mengutamakan kebutuhan dirinya masing-masing dan kebersamaan yang ada di dalamnya. Selain itu pula keanggotaan koperasi juga mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya anggota dan masyarakat umum. Sehingga Koperasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kesimpulan

Dari suatu pengertian koperasi menimbulkan suatu makna yang cukup luas untuk menggambarkan bagaimana koperasi sebagai bagian warisan indonesia. Koperasi adalah suatu usaha yang dipunyai oleh Indonesia yang diwarisan dari pemikiran Bung Hatta, serorang tokoh proklamator Indonesia.

Sumber :
http://pelajaranipadanips13.blogspot.com/2015/11/pengertian-prinsip-dan-perbedaan.html

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon