Thursday, June 22, 2017

Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut Kepres No.50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang sederajat dan Komnas-Komnas lainnya. namun bertujuan untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia dengan melakukan kajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Dengan mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Dekalrasi Universal HAM dan menenagakan HAM di Indonesia.

2. UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Dengan dibentuknya Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka dapat membantu pemberantasan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Undang-Undang inipun dibentuk berdasarkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

3. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Dengan diberlakukannya UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka dapat melakukan pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat dapat diadili di pengadilan HAM yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

4. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM

Dengan diberlakukannya Tap MPR no. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, maka dapat melakukan standarisasi, perumusan, penyiapan kebijakan tentang HAM kepada masyarakat guna untuk memberantas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

5. Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambah Bab X A pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia

Amandemen UUD 1945 khususnya pasal 28A - 28J dan BAB X A tentang Hak Asasi Manusia dapat berfungsi sebagai jamiman Hak-Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia, dengan memberikan jenis-jenis Hak-Hak Asasi Manusia secara terperinci dalam UUD dan diatur selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

6. Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) tahun 2003

Pembentukan KPP Ham dapat membantu penenagakan dan pemberantasan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia dengan bantuan penyelidikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

7. Terbentuknya beberapa LSM yang memberikan bantuan hukum pada korban kejahatan HAM dan menyebarluaskan pentingnya HAM

Dengan terbentuknya beberapa LSM membantu kinerja pemerintah Indonesia, maka dapat memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya HAM di Seluruh Indonesia.

8. Diberlakukannya  UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dengan Undang-undang ini dapat memberikan perlindungan penuh kepada anak serta memberi jaminan hak-hak anak kepada anak dalam kehidupannya di masa sekarang dan masa depan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini sangat menjamin perlindungan HAM kepada anak.

9.  UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dengan penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dapat membantu penengakan HAM di Indonesia serta mengurangi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tannga.

10. UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dapat memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban setelah dilakukan pengadilan. Memberikan hak-hak saski dan korban dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.

11. UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam perdangangan Manusia. Sebab perdagangan Manusia dapat menghapus hak-hak mereka sebagai manusia yang tercantum dalam UUD RI tahun 1945. Oleh karena itu, Undang-Undang ini dapat membantu pemberantasan HAK Asasi di Indonesia.

SUMBER REFRENSI
Sumber 1 (Ai Rp-Chan) Dengan tambahan-tambahan pendalamannya
Sumber Gambar

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon