Monday, May 30, 2022

Hak-Hak, Kewajiban, dan Fungsi DPR / DPR RI

Siapakah yang menjadi wakil rakyat kita? Kita jelas menunjukkan mata kita kepada DPR yang duduk di lembaga tertinggi suatu negara. Lembaga perwakilan rakyat yang langsung melalui ajang pesta demokrasi di Indonesia. Oleh karena sistem negara demokrasi pancasila yang dianut, maka tidak boleh sembarangan untuk menjalani kehidupan roda pemerintahan.

Logo DPR RI
Logo DPR RI
Wikipedia © Wikipedia Indonesia
 

Namun apakah kalian tahu tidak kalau wakil rakyat ita, yakni DPR / DPR RI punya hak, kewajiban, dan fungsinya? Mungkin hal-hal ini sendiri jarang kita ketahui loh, khususnya di dalam DPR ini. Tidak kita lihat sidang melulu, melainkan penuh hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apakah itu? Mari kita simak artikel di bawah ini :


Pengertian DPR / DPR RI

DI setiap jenjang pendidikan, baiki itu SD, SMP, dan SMA kalian pasti telah mengenal yang namanya DPR, bahkan setiap kali kita melihat berita-berita di online maupun televisi, pasti telah mendengar istilah DPR itu. Sehingga apakah maksud dari DPR itu sendiri?


DPR atau kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau lebih lengkapnya Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebuah lembaga legislatif tinggi negara yang merupakan perwakilan rakyat. Dimana setiap dewan merupakan perwakilan tiap rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu. DPR sendiri terdiri dari anggota partai politik pemenang dari pemilihan umum.


Menjadi anggota DPR sendiri memiliki keistimewaan, namun memiliki martabat dan kewajiban sebagai perwakilan rakyat seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, sebelum menginjak namanya Hak, sebaiknya kita mengenal dulu yang namanya kewajiban anggota dewan ini.


Kewajiban DPR

Apakah kalian masih ingat yang dimaksud dengan kewajiban? Seringkali kita mendengar makna demikian dan langsung menjawab bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak. Walaupun pengertian demikian tidak salah, sebaiknya sedikit dipoles menjadi segala sesuatu atau hal yang mesti harus dilakukan dengan rasa sungguh-sungguh dan tanggung jawab. Sedangkan nanti akan memperoleh hak namun tidak secara langsung hak tersebut diberikan. Sehingga kewajiban dan hak seringkali ada hubungannya satu dengan yang lain.

DPR Sedang mengadakan Sidang
DPR Sedang mengadakan Sidang
© Banyuwangi jatimnetwork Banyuwangi jatim network

Nah omong-omong soal kewajiban, sebagai mandat dari rakyat, maka DPR sendiri tak boleh semena-mena mengurusi urusan legislasi negara. Sehingga agar tidak terjadi, DPR mesti harus melakukan kewajibannya sebagai dewan perwakilan rakyat. Berikut Kewajiban yang harus dilakukan oleh DPR RI. Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.


Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.


Sehingga kewajiban diatas dapat dilaksanakan dengan baik dan transparansi untuk memajukan negara Indonesia.


Hak-Hak DPR RI

Setelah memahami makna dari kewajiban anggota dewan, maka anggota dewan sendiri berhak menerima hak sebagai kewenangan dalam menjalankan mandatnya. Sehingga hak ini sendiri jangan sampai disalahgunakan saat pelaksanaan Tugas.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak sebagai berikut:


  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif.

Bila hak tersebut dijabarkan satu-satu, maka akan menemukan hak-hak DPR sebagai berikut.

Hak inisiatif. Hak Inisiatif sendiri merupakan hak istimewa dimana sang DPR dapat mengajukan usul RUU atau Raperda. Hak ini sendiri biasa bekerjasama dengan pemerintah atau presiden untuk membangun suatu Undang-undang.

  • Hak amandemen. Amandemen sendiri merupakan sebuah perubahan terhadap suatu peraturan, contohnya Amandemen UUD RI 1945. Sehingga DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Tujuannya, menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden jika dianggap tidak berkenan atau tidak sesuai dengan zaman dan realitas saat ini.
  • Hak budget. Berasal dari kata Budget yakni anggaran, dimana sebuah hak DPR bersama Presiden untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang akan dilaksanakanan. RAPBN ini sendiri akan menjadi APBN jika seluruh usul telah diterima, baik itu pemerintah dan DPR.
  • Hak angket. Berasal dari kata angket yang berarti daftar pertanyaan atau penyelidikan suatu masalah. Sehingga DPR sendiri yang mengusulkan hak angket harus diajukan minimal 20 anggota dewan secara tertulis melalui ketua DPR. Anggota dewan sendiri melakukan penyelidikan mengenai masalah-masalah tertentu. 
  • Hak interpelasi. berasal dari kata interpelasi yang berarti  permintaan badan legislatif dalam keterangan terhadap pemerintah di bidang tertentu. Sama halnya DPR, Permintaan ini dilakukan oleh anggota minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
  • Hak bertanya. Bertanya adalah hal yang baik dimana kita sendiri selalu bertanya untuk menuntut ilmu. Sama halnya DPR jika terjadi hal yang kurang jelas, maka DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah/presiden secara tertulis. Juga sebaliknya pemerintah juga akan bertanya pada DPR juga.
  • Hak petisi. Berasal dari kata petisi adalah menyampaikan pendapat kepada pemerintah mengenai suatu permasalahan. Sehingga DPR sendiri dapat mengajukan usul /saran terhadap suatu masalah yang terjadi.
  • Hak Imunitas. Sebuah hak istimewa lainnya yang berasal dari kata imun yang berarti kebal. Disini maksudnya bukan kebal terhadap hukum, namun segala ketetapan dan keputusan yang dibuat tidak dapat diganggu gugat di depan pengadilan. Namun jika terbukti anggota atau dewan ada yang salah, maka hak imunitas sendiri tidak berlaku atasnya.


Setelah kita mengenal berbagai hak dan kewajiban, maka hubungan timbal balik ini jangan sampai disalahgunakan dalam praktek kehidupan. Oleh sebab itu jika menjadi anggota dewan, sebaiknya tetap transparan terhadap publik karena yang memilih dewan inipun rakyat.


Fungsi DPR

Selain itu pula, kenapa adanya DPR di dalam jajaran pemerintahan Indonesia? Namun jawabannya supaya pemerintahan dan negara Indonesia agar berjalan dengan baik, tidak terjadi kesalahan jabatan, maupun otoriter di Indonesia. Sehingga masyarakat dapat hidup dengan baik dan tertib di dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu DPR dibentuk agar terdapat badan legislatif yang menangani urusan peraturan negara. Sehingga DPR sendiri memiliki fungsi sebagai representasi rakyat. Berikut Fungsinya :

  • Fungsi Legislasi. Sebuah fungsi dimana DPR membentuk undang-undang bersama presiden.
  • Fungsi Anggaran. DPR berfungsi untuk melaksanakan, membahas, dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  • Fungsi Pengawasan. DPR berfungsi untuk melaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.    


Kesimpulan

Tanpa DPR pun, Indonesia telah kehilangan arah dan hukum yang berlaku atasnya. Indonesia sendiri telah melaksanakan sistem demokrasi yang dibagi dalam 3 kekuasaan. Salah satunya DPR ini sendiri. Oleh sebab itu tanpa kekuasaan legislatif, Indonesia bakalan menjadi negara tak berhukum. Sehingga perjalanan negara akan menjadi kacau. Oleh sebab itu dibentuknya DPR itu sendiri dengan segelintir Hak-hak, kewajiban, dan fungsi DPR itu sendiri agar pelaksanaan pemerintah berjalan dengan baik.


Sumber : 

Wikipedia Indonesia, "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Republik_Indonesia, (Diakses pada Mei 2022) 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  "Hak dan Kewajiban Anggota" https://www.dpr.go.id/tentang/hak-kewajiban (diakses pada Mei 2022)

Rifda Arum dari Gramedia blog, "Cara Menjadi DPR – Syarat, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban DPR"  https://www.gramedia.com/literasi/cara-menjadi-dpr/ (Diakses pada Mei 2022)

Tinggalkan Komentar di bawah ini
EmoticonEmoticon